Rabu 15 Februari lalu telah berlangsung serentak di 7 provinsi di Indonesia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahun ini sangat terlihat antusiasme warga terhadap para calon pemimpin tersebut dengan proaktif dalam kegiatan selama sebelum dan setelah pilkada. Setelah pemilihan berlangsung pasti yang ditunggu-tunggu adalah bagaimana hasil perhitungan sura dari pencoblosan. Biasanya perhitungan cepat ini (Quick Count) dilaksanakan oleh beberapa lembaga survei, dan disiarkan di Tv. Namun kini hal tersebut juga bisa dengan mudah dipantau melalui mobile apps yang bisa Anda install di smartphone Anda.
Kawal Pilkada
Mobile apps yang pertama adalah Kawal Pilkada. Aplikasi ini dibuat oleh tim pengemban Code4Nation. Untuk para pengguna android bisa langsung mengunduh melalui Play Store, sedangkan pengguna Apple, Ios Apps untuk aplikasi ini bisa diunduh di App Store. Jika Anda tidak ingin mengunduhnya, Anda juga bisa mengakses situsnya langsung di Kawal Pilkada. Aplikasi tersebut sebenarnya bukan inisiatif baru. Code4Nation telah membuatnya saat pemerintah menggelar Pilkada serentak di tahun 2015 lalu di 269 daerah, untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka kemudian memperbaruinya untuk digunakan dalam Pilkada 2017.
Quick Count Pilkada 2017
Untuk mobile apps satu ini, akan hanya menampilkan data hasil hitung cepat Pilkada 2017 dari berbagai daerah yang melaksanakannya. Beberapa di antaranya adalah Pilkada di DKI Jakarta, Bekasi, Banten, Lampung Barat, dan Tulang Bawang. Dan sumbernya sendiri adalah perhitungan yang dilakukan oleh lembaga survei, yaitu Rakata Institute dan akan ditampilkan secara real time. Sayangnya, aplikasi ini hanya dapat diunduh dan dinikmati oleh pemakai smartphone android saja.
MataRakyat
Aplikasi yang satu ini merupakan buatan PT Intouch Innovate Indonesia dan mengkhususkan diri dalam pemantauan Pilkada 2017 yang hanya berlangsung di DKI Jakarta saja. Cara kerjanya menggunakan metode crowdsourcing atau bergantung pada partisipasi publik. Pengguna aplikasi ini bisa mendaftarkan diri sebagai saksi terhadap perolehan suara. Saksi tersebut harus memasukkan nomor KTP yang sah dan melaporkan hasil perolehan suara di TPS tertentu. Selanjutnya, data itu akan diolah menjadi hasil perolehan suara bagi masing-masing calon. MataRakyat tersedia dalam android apps dan ios apps.